Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara
sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi
operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan
pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai
tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan
maksud mensejahterakan anggota.


Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1.
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha
bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan
semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing
sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding
dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan
sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki
dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan
oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4.
Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur
sosial.
5.
Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
6.
Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang
tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar
jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan
sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Badan Usaha Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (Pasal 1)
Oleh karena itu, pengertian koperasi secara
lebih rinci adalah :
·
Dimiliki oleh
orang-orang yang usaha atau kepentingan ekonominya sama.
·
Sebagai pemilik badan
usaha, anggota memodali dan ikut menanggung resiko koperasi.
·
Dimaksudkan untuk
memajukan ekonomi pemilik dengan cara meningkatkan efisiensi ekonomi melalui
usaha secara bersama.
·
Dikelola oleh pengurus
yang dipilih dari dan oleh anggota. Kegiatan usaha dikelola oleh seorang
manajer pelaksana yang diangkat oleh pengurus.
Sejarah Lahirnya Koperasi

Kegiatan
ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah
pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut
akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
Berikut ini adalah penjelasan tentang
prinsip-prinsip tersebut:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat
menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka
dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari
koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan
dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam
keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun.
(Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
2. Pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :
• Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.
3. Pembagian SHU
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
·
Bagian SHU untuk
anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan
penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir
tahun buku.
·
Transaksi anggota
tercatat di koperasi.
·
Persentase SHU yang
dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
4. Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk
kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu,
anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih
dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam
bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk
dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5. Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung
pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
·
Modal sendiri yang
berasal dari anggota.
·
Pengelola sendiri,
yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
·
AD dan ART sendiri.
Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25
tahun 1992.
6. Pendidikan
Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan
terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus
dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya
melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam
rapat anggota.
7. Kerjasama antar
koperasi
·
Koperasi dapat
bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun
internasional.
·
Di Indonesia,
koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan
nasional.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No.
25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi
para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan
kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat
membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki
peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat
meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan
dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya
bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti
itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan
memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat
tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan
cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam
sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat
bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat
penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus
mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga
dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Bentuk-Bentuk Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk
Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan
beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum
Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan
kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai
jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan
anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan
untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan
koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya
pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh
koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi
yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan
ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat
dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam
skala kekuatan yang lebih besar.
Jenis-Jenis Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan
bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi
anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan
secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis
koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi
anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan
undang-undang, adalah :
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan
menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen
maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang
beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang
keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang
beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana
produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku
produsen.
4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang
beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini
adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang
dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota,
misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan
sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha
(Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya
terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian,
pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang
konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core
bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian,
maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh
golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban
masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy,
jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus
harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau
usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan
usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu
anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya.
Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal;
kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan
pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan
maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi, tentunya
selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.
Keanggotaan
Koperasi
Ketentuan
tentang keanggotaan koperasi, adalah:
1.
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
2. Keanggotaan dicatat dalam buku daftar anggota.
3. Keanggotaan didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
4. Syarat keanggotaan diatur dalam AD dan ART.
2. Keanggotaan dicatat dalam buku daftar anggota.
3. Keanggotaan didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
4. Syarat keanggotaan diatur dalam AD dan ART.
5. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
6. Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama.
Kewajiban Anggota :
1.
Mematuhi AD dan ART.
2. Mematuhi keputusan rapat anggota.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
4. Memanfaatkan pelayanan koperasi.
5. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Mematuhi keputusan rapat anggota.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
4. Memanfaatkan pelayanan koperasi.
5. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Hak Anggota :
1.
Menghadiri rapat anggota.
2. Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
3. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus.
4. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengawas.
5. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam AD dan ART.
6. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak.
7. Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota.
8. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan anggaran dasar.
2. Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
3. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus.
4. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengawas.
5. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam AD dan ART.
6. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak.
7. Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota.
8. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan anggaran dasar.
Atau
dengan kata lain, orang yang dapat menjadi anggota koperasi adalah :
• Orang
seorang yang mampu melakukan tindakan hukum. (Pasal 18)
• Badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan anggaran dasar. (Pasal 18)
• Badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan anggaran dasar. (Pasal 18)
Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari :
·
Rapat Anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
·
Pengelola
Berikut adalah tugas, wewenang dan tanggung jawab perangkat
organisasi koperasi tersebut:
Rapat
Anggota
1. Kekuasaan
tertinggi.
2. Menetapkan
Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan khusus.
3. Menetapkan
kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
4. Memilih,
mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas
5. Menetapkan
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
6. Mensahkan
laporan pengurus.
7. Mensahkan
laporan pengawas.
8. Menetapkan
pembagian SHU.
9. Keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
10.
Satu anggota satu hak suara.
11.
Meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas
tentang pengelolaan koperasi.
12. Dilakukan
paling sedikit sekali dalam satu tahun.
Pengurus
1. Dipilih
dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2. Bertanggung
jawab kepada rapat anggota.
3. Masa
jabatan paling lama 5 tahun (persyaratan untuk dipilih kembali diatur dalam AD dan
ART).
4. Tidak
merangkap sebagai pengawas.
5. Pengurus,
baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita
koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian.
Tugas Pengurus :
1. Mengelola
organisasi dan usaha koperasi.
2. Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja
koperasi.
3. Menyelenggarakan
rapat anggota.
4. Melaksanakan
rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
5. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
6. Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
7. Mencatat
setiap transaksi anggota.
8. Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
9. Meningkatkan
pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus :
1. Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
2. Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan AD dan ART.
3. Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
4. Mengangkat
dan memberhentikan pelaksana usaha.
5. Rencana
pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
Pengawas
1. Dipilih
dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2. Bertanggung
jawab kepada rapat anggota.
3. Merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
4. Tidak
merangkap sebagai pengurus atau pelaksana usaha.
5. Persyaratan
untuk dipilih dan diangkat menjadi pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas Pengawas :
1. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2. Melaporkan
hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
1. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
2. Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
Manajer
(Pengelola Usaha)
3. .
Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang untuk
mengelola usaha koperasi.
1. Rencana
pengangkatan pengelola diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat
persetujuan.
2. Pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus.
3. Hubungan
kerja pengelola dengan pengurus berdasarkan perikatan.
4. Sebenarnya,
pengelola membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola
usaha.
5. Pengelola
menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan kesengajaannya.
Tugas Pengelola :
1. Melaksanakan
usaha koperasi.
2. Mengajukan
rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
3. Memberikan
pelayanan usaha kepada anggota.
4. Membuat
studi kelayakan usaha koperasi.
5. Membuat
laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang Pengelola :
1. Mengangkat
dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
2. Meningkatkan
prestasi kerja karyawan.
Hakikat Usaha Koperasi
Pemahaman dan persamaan persepsi tentang hakikat usaha koperasi
menjadi sangat penting bagi pengurus. Dengan memahami hakikat usaha koperasi,
maka koperasi akan melakukan fungsi usaha yang berorientasi pada kebutuhan
anggota. Hanya dengan cara inilah anggota merasa memiliki dan mendukung
koperasi, dan sekaligus menyiapkan koperasi menghadapi masa depannya. Kuncinya
ada di anggota. Anggotalah yang menentukan usaha koperasi. Karena anggota
adalah pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi.
Visi Pengembangan Usaha Koperasi
Untuk mengembangkan fungsi usaha yang
dilakukan oleh koperasi, pengurus perlu melihat terus menerus keterkaitan usaha
koperasi dengan usaha (ekonomi) anggotanya. Hubungan kuat yang ditujukan dengan
pola usaha yang saling menunjang diharapkan mampu memperbaiki peran ganda
anggota, yaitu sebagai pemilik sekaligus pengguna.
Ada beberapa pola keterkaitan usaha ekonomi
anggota dengan koperasi, antara lain:
Anggota
|
Pelayanan Koperasi
|
Sebagai
Produsen
|
a.
Pengadaan bahan baku dan faktor produksi
b.
Kredit produksi
c.
Meningkatkan nilai tambah hasil produksi
d.
Pemasaran hasil produksi
|
Sebagai
Konsumen
|
a.
Pengadaan barang konsumsi
b.
Pelayanan kredit konsumsi
c.
Simpan pinjam
d.
Pengadaan jasa asuransi
e.
Pengadaan jasa perumahan
|
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
25 TAHUN 1992
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang –undang ini yang dimaksud dengan
:
1.
Koperasi adalah badan usahayang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum
Koperasi
dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
4.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Koperasi.
5.
Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan
perkoperasian yang
bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi
BAB
II
LANDASAN
, ASAS ,DAN TUJUAN
Bagian
Pertama
Landasan
dan Asas
Pasal
2
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan
Bagian
Kedua
Tujuan
Pasal
3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat
yang maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar